Satgas Covid-19 Tegur 2 Kafe dan 6 Angkringan Langgar Prokes

Redaksi

Selasa, 11 Mei 2021 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan Operasi Yustisi di warung angkringan depan Kantor Pemkot Bandarlampung, Senin (10/5) malam. Foto: Netizenku.com

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan Operasi Yustisi di warung angkringan depan Kantor Pemkot Bandarlampung, Senin (10/5) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung memberikan teguran tertulis kepada pengusaha kafe dan angkringan karena terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (10/5) malam, melaksanakan Operasi Yustisi di warung angkringan Jalan Gajah Mada, Jalan Pangeran Antasari, Bundaran Lungsir, Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian XO STARS COFFEE Jalan Pulau Bacan, Matsue Coffee Jalan Pangeran Antasari, Warmindo Gengges Jalan Pahoman, serta kafe di Jalan Rasuna Said.

Baca Juga  Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita berikan teguran tertulis, tidak lagi peringatan lisan terhadap 2 kafe dan 6 angkringan. Supaya memberikan efek jera,\” kata Koordinator Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya.

\”Di era New Normal, Prokes Covid-19 harus tetap kita lakukan, kita sadari Covid-19 masih ada,\” lanjut dia tanpa merinci kafe dan angkringan yang disanksi teguran tertulis.

Sukarma Wijaya menjelaskan Kota Bandarlampung saat ini berada di Zona Oranye penyebaran Covid-19 dan sesuai instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Tim Satgas diminta intens melakukan giat pencegahan penularan virus corona.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Rakor Kepala Daerah Regional Sumatera di Batam

\”Pelanggaran yang kita temukan, kerumunan, dan celakanya pelayan tidak mengenakan masker juga. Kita mewajibkan selain mengenakan masker juga sarung tangan. Kemudian ada tempat cuci tangan bagi pengunjung,\” ujar dia.

Sukarma Wijaya yang juga menjabat Asisten I Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat di Pemkot Bandarlampung mengimbau pemilik kafe untuk menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker serta membatasi jumlah pengunjung sesuai kapasitas ruangan.

Baca Juga  BPBD Tangani Evakuasi Pohon Tumbang di Tanjung Karang Barat

Surat teguran yang diberikan kepada 6 angkringan dan 2 kafe, lanjut dia, merupakan yang kali pertama dan kedua.

\”Kalau sudah tiga kali peringatan akan kita angkat nanti, kita pastikan tidak akan operasional lagi,\” tegas Sukarma. (Josua)

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tidak Keluarkan Izin untuk Wahana Bermain Anak

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru